Massa Tuntut Pokemon Dibebaskan
Kasus Dolly, GRB Demo Tuntut Pokemon Dibebaskan
Surabaya (kabarsuramadu.com) - Kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat
Bersatu (GRB) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(30/10/2014). GRB ini menuntut pembebasan Ari Saputro alias Pokemon
dalam kasus kerusuhan Lokalisasi Dolly yang menjeratnya.
Wawan
Handrianto selaku kordinator massa menyebut penangkapan dan tindakan
kekerasan (represiv) terhadap Pokemon dan sembilan warga Dolly merupakan
bukti sikap arogan Pemkot Surabaya.
GRB menilai bahwa
penangkapan serta diadilinya Pokemon dkk merupakan cermin ketidak
mampuan Pemkot menyelesaikan persoalan sosial di wilayah lokalisasi.
"Tuntutan
hukuman satu tahun empat bulan kepada Pokemon dkk jelas mencederai rasa
kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka adalah orang-orang yang menjadi
bagian dari proses penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) dan Demokrasi bukan
pelaku kejahatan kriminal, maka itu kami menuntut pembebasan Pokemon
dkk," paparnya.
Perlu diketahui, sembilan terdakwa kerusuhan Dolly dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.
Oleh
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dedi Oktavianto, para terdakwa dituntut
dengan hukuman berbeda. Dua terdakwa yaitu Sungkono Ari Saputro alias
Pokemon dan Kanan bin Jadi dituntut dengan hukuman 16 bulan atau 1 tahun
4 bulan penjara. Sedangkan 7 terdakwa lain diantaranya, Supari bin
Jaelan, Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein, Mausul Hadi, Darmanto
bin Tanein, Subekiyanto, dan Kusnadi dituntut dengan hukuman 1 tahun
penjara.
Sembilan terdakwa kerusuhan lokalisasi Dolly ini
dituntut dengan hukuman berbeda karena mereka dijerat dengan pasal
berbeda, yang dipisah dalam empat berkas dakwaan berbeda. Dalam sidang
perdana ini terdakwa dijerat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang
kekerasan dimuka umum
"Selain itu terdakwa juga dijerat dengan
pasal 216 KUHP tentang mencegah dan merintangi penutupan yang dilakukan
pemerintah," ujar JPU Dedi membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.