Polisi Tangkap Pengirim SMS Teror Bom
Senin, 18 Maret 2013 15:21:22 - oleh : husen

Polisi Tangkap Pengirim SMS Teror Bom

BANGKALAN-Setelah sempat menggegerkan jajaran kepolisian Polres Bangkalan. Tersangka teror bom Bangkalan Plaza, akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim Polres Bangkalan.

Tersangaka Abdullah 40 tahun, warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan, berhasil diringkus di rumahnya. Abdullah yang sehari-hari bekerja di konter pulsa miliknya, ditangkap karena telah mengirimkan SMS ancaman, yang berisi teror bom untuk meledakkan Bangkalan Plaza, kantor Bank BRI Unit Ki Lemah Duwur dan kantor BRI Cabang Bangkalan.

"Ancaman Bom, merupakan kasus yang menjadi atensi, untuk itu saya mengintruksikan anggota untuk segera menangkap pelaku. Dan alhamdulillah dalam waktu yang tidak lama pelaku bisa dilacak dan ditangkap" ujar Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro.

Kasus ancaman bom ini, lanjut Endar, terjadi pada hari sabtu kemarin, anggota Reskrim mendapat pesan singkat atau sms sebanyak tiga kali yang isinya"saya akan meledakkan bank BRI unit cabang Ki Lemah Duwur dan hypermart Bangkalan Plaza"

Sms ke 2 isinya "saya tidak main-main, bom akan meledak sesuai rencana sebelumnya"

Sedangkan sms yang terakhir berbunyi "dalam hitungan menit bom akan meledak"

Dari tiga sms tersebut, sempat membuat kelabakan jajaran Polres Bangkalan, hingga harus mendatangkan Tim Penjinak Bom dari Polda Jatim untuk melakukan penyisiran di Bangkalan Plaza. "Kita sempat melakukan operasi Silent, karena takut akan membuat kaget para konsumen di Bangkalan Plaza" imbuh Kapolres asal Jawa Tengah tersebut.

Sementar itu, tersangka Abdullah mengaku bahwa aksi teror bom tersebut sebagai bentuk kekesalan terhadap pelayanan bank BRI unit Ki Lemah duwur. "Saya cuma main-main pak, karena saya kesal sama undian bank BRI" terang pemilik konter handphone di hadapan wartawan.

Dari kasus tersebut tersangka di ancam undang-undang tetang terorisme sekaligus undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya