Ditengara Fktifkan Dana Desa, Mantan Pj Kades Lerpak Dibui
Rabu, 8 Januari 2020 08:27:19 - oleh : eko

Ditengara Fktifkan Dana Desa, Mantan Pj Kades Lerpak Dibui


Bangkalan, kabarsuramadu.com - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, digelandang pihak kepolisian setempat. Pj Kades yang diketahui berinisial MS (50) ini dibekuk terkait dugaan perkara korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 dengan total kerugian negara lebih dari Rp 300 juta.

Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni MR (31) warga desa setempat sebagai pelaksana kegiatan.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres, Senin mendatang memasuki tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dihadapan para awak media mengatakan, proses penyidikan hingga penelitian dan penyelidikan telah rampung. Untuk kemudian menunggu jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kembali.

"Kedua tersangka ini membuat LPJ keuangan fiktif yaitu kegiatan 7 proyek pembangunan, 17 kegiatan yang di buat seolah-olah. Namun hal itu terkuak oleh hasil audit BPKP, yang kemudian disimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 316 juta lebih," ungkapnya. Sabtu (21/12)

Rama menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamakan dari perkara tersebut uang tunai Rp. 7 Juta dan sejumlah dokumen dan bukti surat.

"Dari 17 kegiatan fiktif itu diantaranya honor nara sumber musdes, honor tim panitia dan 7 kegiatan proyek pembangunan salah satunya pembangunan jalan aspal tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya ada mark up dan manipulasi," tegas Kapolres.

Menurut Rama, peran mantan Pj Kades menyerahkan pengeloaan dan pembelanjaan APBDes kepada MR yang bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dan juga bukan tim pengelola kegiatan desa (TPKD).

"MR tidak punyak kapasitas, namun di beri kepercayaan sehingga negara di rugikan dan LPJ keuangan dibuat se olah-olah," tegasnya

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasa 18 Undang-undang RI No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasa 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

"Ancaman kuruangan penjara se umur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1000 juta," pungkasnya.(krs)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya