Tak Lengkapi LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Di-anulir Lantik
Senin, 16 September 2019 09:41:11 - oleh : eko

Tak Lengkapi LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Di-anulir Lantik

 

Bangkalan, kabarsuramadu.com - Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tetap dilakukan oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, meski masih ada calon terpilih yang belum menyetorkan LHKPN terbaru.

Hal itu menyebabkan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) sempat memberikan arahan terkait caleg yang belum melengkapi persyaratan terutama Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat sidang pleno penetapan, Senin (12/8).

"Misalkan para Caleg itu dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tetap tidak melengkapi LHKPN, maka kita bisa mencoret yang bersangkutan," ujar Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh.

Ada dua nama Caleg terpilih yang sampai saat ini belum menyampaikan LHKPN ke KPK. Kedua nama Caleg tersebut adalah Jauhari dari PDIP dan Effendi dari Partai Gerindra.

"Jika sampai tujuh hari dari penetapan kedua Caleg ini tidak menyampaikan LHKPN maka bisa dicoret dan tidak bisa dilantik," jelasnya.

Kata Mustain berdasarkan PKPU semua Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada instansi berwenang yaitu dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu (penyampaian LHKPN) adalah syarat wajib yang harus dilakukan oleh Caleg terpilih jika tidak ingin dicoret," imbuhnya.

Ia meminta pihak KPU untuk menunda saja penetapan Calon Anggota DPRD Bangkalan jika tidak ingin dalam tujuh hari kedepan terdapat masalah.

"Saya disini hanya memberikan saran saja agar jangan sampai ada pencoretan nama Caleg terpilih nantinya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin menyampaikan, tetap dilakukannya penetapan tersebut berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan.

"Masalah penetapan itu tetap ada di PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan. Masalah persyaratan memang sudah kewajiban," ungkapnya usai penetapan di Gedung Merdeka.

Ia menambahkan, terkait dua caleg yang menjadi catatan Bawaslu yang LHKPNnya menggunakan LHKPN tahun 2018, ia akan mengkonsultasikan ke KPU Provinsi terlebih dahulu.

"Memang ada dua yang menjadi catatan Bawaslu tentang LHKPN, itu masih akan kami konsultasikan ke KPU provinsi dulu," imbuhnya.

Ia mengaku, apabila masih ada yang belum menyelesaikan administrasi, pihaknya tidak akan mengajukan Caleg tersebut ke pelantikan.

"Kalau memang nanti masih ada yang belum melengkapi sampai batas waktu yang ditentukan, terpaksa kami tidak akan mengajukan ke pelantikan. Karena di PKPU sudah jelas dan sangat tegas, dan itu harus menyusul," tandasnya

 

| More

Berita "Politik" Lainnya