Abdur Rahman Bantah Gelapkan DP Tanah.
Selasa, 12 Maret 2019 16:03:11 - oleh : nizamuddin

Abdur Rahman Bantah Gelapkan DP Tanah.

Bangakalan-KabarSuramadu.com- Abdur Rahman Anggota DPRD Bangkalan, menyikapi kasus, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan dirinya.

Sebelumnya beredar pemberitaan kasus penipuan uang muka jual beli tanah, sebesar 750 juta yang dituduhkan pada Abdur Rahman sebagai pemilik tanah, di kecamatan Kwanyar, kepada Sarimun Udin, Sehingga dirinya memberikan klarifikasi dan menangkal, bahwa dirinya tidak melakukan penipuan, apalagi penggelapan uang. Hal itu di sampaikan saat konferensi pers di Cafe Kelud Mlajah Bangkalan.

Sengketa ini berawal dari penawaran Abdur Rahman, pada kiyai Idris Nur, untuk mencarikan pembeli tanah miliknya yang akan dijual, kemudian Kiyai Idrus mengenalkan Abdur Rahman pada Sarimun Udin, yang akhirnya disebut sebagai pembeli tanah miliknya.

setelah melalui beberapa pertemuan diantara kedua belah pihak, akhirnya disepakati harga tanah. 125 ribu permeternya, dengan luas 17.916 meter, setelah terjadi kesepakatan harga, akhirnya pihak pembeli, dalam hal ini Sarimun Udin membayar uang muka pembelian tanah, sebesar 750 juta, selanjutnya Abdur Rahman, sebagai pemilik tanah menunggu sisa pelunasan tanahnya.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak Sarimun Udin melalui orang kepercayaannya membatalkan pembelian tanah secara sepihak, dan meminta pengembalian uang DP tanah, dengan alasan karena ketika mau diukur ulang pihak Abdur Rahman sebagai pemilik tanah tidak mau, jika pengukuran tersebut, melebihi dari tanah miliknya yang sesuai sertifikat seluas 17.916 meter.

"Pada saat pengukuran ulang, saya memang tidak setuju diukur melebihi dari tanah saya, karena yang mau saya jual dan sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan sesuai dengan sertifikat yang ada, seluas 17.916 meter, kalau pengukuran itu melebihi dari apa yang ada di sertifikat, berarti kan itu tanah milik orang lain, nanti saya dianggap menyerobot tanah orang". jelas Abdur Rahman.

Setelah terjadi pembatalan secara sepihak tersebut, Abdur Rahman berusaha beritikad baik dengan menyanggupi pengembalian uang muka, namun dia meminta waktu, karena belum memilik uang cukup. Sebenarnya menurut Abdur Rahman, kalau dari Sarimun Udin sendiri, sebagai pihak pembeli, sampai saat ini belum ada kata pembatalan, yang berusaha meminta uang DP tersebut kembali, dari orang kepercayaannya Sarimun Udin yang diduga aparat.

Bahkan orang kepercayaanya tersebut, sempat meminta mengembalikan uang DP tanah, minimal 400 juta uang cash, dan sisanya diminta menyerahkan surat rumah sebagai jamina.

Berangkat dari itikad baik Abdur Rahman, karena belum memiliki uang cukup, dia menawarkan opsi mengembalikan DP 750 juta tersebut, dengan memberikan tanah miliknya, dengan luas, sesuai DP dan kesepakatan harga diawal yaitu 125 ribu permeter, namun tidak ditemukan kata sepakat.

Oleh sebab itu, Abdur Rahman menegaskan, bahwa dirinya sangat keberatan, kalau dituding sebagai penipu dan menggelapkan uang DP tanah, karena sebelumnya dirinya tidak pernah melakukan kerja sama apapun dengan Sarimun Udin.

Sementara kuasa hukum Abdur Rahman, Fathul Arief mengatakan,bahwa pihaknya tidak dapat mengerti apa yang diinginkan pembeli, hanya agar uang DP itu dikembalikan ia menggunakan Kepolisian sebagai alat pemaksaan kepada klien kami, dengan membuat laporan polisi pada tanggal 21 Januari 2019.

Bahkan Menurutnya selama bulan Pebruari, kliennya beri’tikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik-baik. Akan tetapi malah melibatkan kepolisian yang secara langsung menekannya, agar melakukan pengembalian uang DP tersebut dengan cara melakukan pemberitaan ke media pada tanggal 4 dan tanggal 5 maret 2019 “Dan itu sangat merugikan pihak kami, disamping jauh dari kebenaran fakta yang ada. Hal itu menunjukkan adanya indikasi kecurangan pihak pembeli yaitu Sarimudin Udin. Sehingga kami meminta untuk menghentikan tuduhan tuduhan yang selama ini diberitakan”. terangnya.

Arif juga miminta agar menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, apabila masih dipaksakan oleh pihak-pihak terkait, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana ketentuan pasal 53 UU No. 32 tahun 2004 Jo pasal 391 UU 27 tahun 2009.(IS)

| More

Berita "Berita Terkini" Lainnya